Iwan Setiawan Lukminto Diduga Pakai Dana Kredit Sritex untuk Bayar Utang dan Beli Aset

JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) PT Bank DKI kepada Sritex.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyebut, pihaknya mengendus adanya penggunaan uang kredit digunakan tidak sesuai tujuan awal. Iwan diduga menggunakan uang kredit untuk keperluan membayar utang dan membeli aset.
"Pada saat Tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten dan PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5/2025).
Qohar merinci, nilai kredit yang tak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57. Angka itu berasal dari total tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah.