Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:00:00 WIB
Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan daftar perusahaan penyebab bencana Sumatra yang izinnya dicabut. (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

 
Menurut Prasetyo, percepatan audit dan penindakan dilakukan menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah menilai aktivitas usaha yang tidak patuh aturan di kawasan hutan turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
 
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus komitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
 
Sejak dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan audit dan penertiban terhadap berbagai usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Dalam satu tahun terakhir, Satgas PKH berhasil menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
 
Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati. Salah satunya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
 
Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku usaha yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan. Penertiban kawasan hutan, kata dia, akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian alam serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
 
“Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tutup Prasetyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut