Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir-Longsor di Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:00:00 WIB
Izin 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Dicabut, Ini Daftarnya
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan daftar perusahaan penyebab bencana Sumatra yang izinnya dicabut. (Foto: iNews.id/Binti)
Advertisement . Scroll to see content

 
Berikut 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat:
 
22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
 
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
 
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
 
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut