Izin Perguruan Tinggi Dicabut, Mahasiswa Bisa Transfer Nilai ke PTS Baru
Kamis, 08 Juni 2023 - 17:37:00 WIB
Kemendikbudristek mengatakan pelanggaran sarana dan prasarana oleh perguruan tinggi swasta yang bermasalah akan diserahkan kepada pihak berwajib,
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” kata Nizam.
Sementara itu, pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.
Editor: Puti Aini Yasmin