Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bisa Cabut Izin GAG Nikel
Advertisement . Scroll to see content

Izin Tambang Tak Dicabut, PT Gag Nikel Bisa Kembali Beroperasi di Raja Ampat

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:06:00 WIB
Izin Tambang Tak Dicabut, PT Gag Nikel Bisa Kembali Beroperasi di Raja Ampat
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi dari kontrak karya ini mereka sudah mendapatkan perizinan dari tahun 1998. Jadi ini mereka sudah operasi produksi, jadi sudah melaksanakan kegiatan. Jadi kan ini ada regulasi-regulasi yang terbit setelah itu," tutur dia.

Tidak hanya itu, Yuliot mengatakan aktivitas penambangan PT Gag Nikel juga tidak melanggar aturan terkait larangan aktivitas penambangan di pulau kecil seperti yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Ini pulau-pulau kecil itu kan kriteria sekitar 2.000 hektare, yang dikategorikan pulau kecil. Presentasi untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan. Jadi ya kita lihat pengaturan itu apakah terpenuhi atau tidak. Itu kita lakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin tambang nikel empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan menteri terkait, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Prasetyo meminta kepada seluruh masyarakat untuk waspada terkait informasi yang belum tentu kebenarannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut