Jadi Alat Kriminalisasi, Legislator PKS Dukung Revisi UU ITE
JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik. Dukungan revisi terhadap undang-udang ini makin menguat.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menjelaskan, semangat DPR kala merevisi UU 11/2008 dan kini menjadi UU 19/2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mnegkriminalisasi.
“Dulu semangat kita merevisi UU ITE ini kan agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi,” kata Sukamta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021).
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini melanjutkan, pihaknya tak menyangka jika UU ITE masih dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik seperti yang terjadi sekarang ini. Untuk itu, pihaknya menyambut baik jika memang ada upaya revisi UU ITE.
“Ternyata sekarang menjadi seperti ini. Bagus juga kalau dilakukan revisi lagi,” ucap Sukamta.
BMKG: Hujan Lebat Diprediksi Guyur Jabodetabek hingga Pukul 4 Pagi
Oleh karena itu, legislator dapil Yogyakarta ini mendukung jika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE. Karena, sebagian kawan-kawan di Komisi I DPR pun memiliki keinginan yang sama terhadap UU ini.
“Saya mendukung kalau dilakukan revisi. Rasan-rasan (sepertinya) sebagian teman ada sih (yang mau revisi UU ITE),” tandasnya.
Perdebatan Pasal Karet UU ITE, Mahfud MD: Kita Revisi
Editor: Ainun Najib