Jadi Anggota DPR sejak 2014, Apakah Ahmad Sahroni Dapat Uang Pensiun?
Sabtu, 06 September 2025 - 21:11:00 WIB
Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.
Berikut Besaran Uang Pensiun Anggota DPR
- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan.
- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan. - Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.
Editor: Dani M Dahwilani