Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban Penipuan Program Magang ke Jerman, UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum

Senin, 25 Maret 2024 - 11:49:00 WIB
Jadi Korban Penipuan Program Magang ke Jerman, UNJ Bakal Ambil Langkah Hukum
Ilustrasi kampus UNJ (dok. UNJ)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, ternyata perusahaan yang menyelenggarakan program tersebut, PT SHB, tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berada di Jerman.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap 2 tersangka tersebut," kata Djuhandhani.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta. Serta Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut