Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Kuasa Hukum, Hotman Paris Ungkap Kedekatan dengan Irjen Teddy Minahasa  

Senin, 24 Oktober 2022 - 11:00:00 WIB
Jadi Kuasa Hukum, Hotman Paris Ungkap Kedekatan dengan Irjen Teddy Minahasa  
Hotman Paris Hutapea jadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (Foto: Instagram Hotman Paris)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan jual beli narkoba. Hotman mengaku telah mengenal Teddy sejak lama.

Hotman menyebut saat Teddy menjabat sebagai Karopaminal Divpropam telah banyak membantu rakyat-rakyat kecil kasus yang ada Kopi Johny. Kopi Johny merupakan tempat di mana Hotman menerima laporan dari warga yang ingin bantuan hukum.

"Di depan saya pribadi yang menariklah. Jadi apa pun kalau ada pengajuan masyarakat di Kopi Johny kasus kepolisian lapor ke dia tidak setengah jam langsung direspons sama dia," kata Hotman kepada MNC Portal Indonesia, Senin (24/10/2022). 

"Aku kenal dia sudah begitu lama. Secara pribadi bukan kenal lagi tapi sudah berteman dari dulu. Udah lama pokoknya," ujarnya. 

Berbeda dengan dengan Ferdy Sambo, Hotman mengaku menolak karena pertimbangan keluarga. "Sambo itu yang pertama kali ditunjuk aku. Sudah tanda tangani surat kuasa malah. Cuma saya ditentang istri Sam anak anak," katanya. 
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukam setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (14/10/2022).

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan Irjen Teddy terbukti telah mengedarkan narkoba jenis sabu hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Irjen Teddy mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram sebelum dimusnahkan. 

Seharusnya, barang bukti sabu tersebut seberat 41 kilogram. Akan tetapi, Irjen Teddy memerintahkan AKBP D untuk mengambil barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. 

AKBP D merupakan anggota polisi aktif yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi. Saat ini, tersangka AKBP D menjabat sebagai Kabag ADA Polda Sumbar. 

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari bapak TM," kata Mukti.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut