Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Jawaban Eks Menag Yaqut

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:41:00 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini Jawaban Eks Menag Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Gus Yaqut enggan memberikan komentar terkait dirinya menjadi tersangka kasus tersebut.

"Saya nggak akan memberikan tanggapan itu ya," kata Gus Yaqut.

Yaqut mengaku tidak membawa berkas tertentu dalam pemeriksaan ini. Dia hanya membawa buku catatan. 

"Saya bawa blocknote saja. Saya blocknote saja, buat mencatat," ujarnya.

Diketahui, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK didampingi pengacaranya, Melissa Anggraini dan sejumlah orang lainnya. 

Dia mengaku dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Alex merupakan mantan staf khususnya saat menjabat Menag.

"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," kata Gus Yaqut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut