Jadi Tersangka KPK, Menpora Imam Nahrawi Akan Patuhi Proses Hukum
”Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan, dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” ucapnya.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dana hibah KONI. Dalam perkara sama, KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora, Miftahul Ulum, sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum)" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
KPK menduga Nahrawi menerima uang suap Rp26,5 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. Uang itu digunakan untuk kepentingan Menpora dan pihak terkait lainnya.
KPK juga menyatakan, sebelum ditetapkan tersangka, Nahrawi telah dipanggil tiga kali secara patut untuk didengarkan keterangannya. Namun, dia tidak pernah hadir.
Soal ini, Menpora menepisnya. Dia mengaku tidak pernah menerima panggilan. ”Belum, belum,” ucapnya.
Editor: Zen Teguh