Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Genjot Ekonomi, Sri Mulyani Bakal Naikkan Batas Percepatan Restitusi Pajak Jadi Rp5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka KPK terkait Suap Restitusi Pajak, 2 Pegawai Kemenkeu Dipecat

Kamis, 15 Agustus 2019 - 21:11:00 WIB
Jadi Tersangka KPK terkait Suap Restitusi Pajak, 2 Pegawai Kemenkeu Dipecat
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati bersama Wakil Keltua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait kasus suap restitusi pajak PT WAE, Jakarta, Kamis (15/8/2019). (Foto: iNews
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersangka terkait kasus suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE). Dua di antaranya sudah dipecat dari pegawai Kemenkeu.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati mengatakan, dua pegawai itu Jumari dan M Naim Fahmi. Jumari merupakan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE sedangkan M Naim Fahmi merupakan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.

"Ada empat YD, HS, JU, dan MNF ini sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti. Dua diantaranya, yaitu saudara JU dan MNF itu telah dijatuhi hukuman disiplin," ujar Sumiyati dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Dia menuturkan, Yuldirga yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil saat ini hanya dibebaskan dari jabatannya. Termasuk, Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga juga dibebaskan dari jabatannya. "Untuk saudara YD dan saudara HS saat ini masih berprose," ucapnya.

Sebelumnya, pada 2018 Inspekterot Jenderal Kemenkeu sudah mendapatkan informasi mengenai pegawainya dalam kasus restitusi pajak tersebut. Kemudian Kemenkeu juga mendapatkan informasi yang sama dari KPK.

"Akhirnya kami bersama-sama KPK terus menindaklanjuti informasi yang kami terima kemudian kami terus saling mengembangkannya dan menginformasikan perkembangan penanganannya," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut