Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenaker Noel: Saya Tidak Di-OTT KPK, Bukan Kasus Pemerasan!
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:35:00 WIB
Jadi Tersangka KPK, Wamenaker Noel: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus mempersulit hingga tidak memproses permohonan sertifikat K3. 

"Itu terjadi karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," tutur Setyo.

Diketahui, KPK menetapkan Noel dalam perkara tersebut. Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.

Dia diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut