Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Mengaku Dicecar soal Harta Kekayaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dia mengatakan, dalam pemerikaaan dicecar penyidik KPK soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Iya (diperiksa sebagai) tersangka saya. Tetapi, saya enggak tahu, tadi cuman diperiksa tentang laporan harta kekayaan," kata Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, dia enggan menyebutkan. Budi yang didampingi kuasa hukum Muhammad Arief Sulaiman menuturkan, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK hanya sedikit dan belum menyasar ke pokok perkara.
"Sedikit tadi hanya konfirmasi apa uang terkait dengan harta. Apakah harta beliau tadi sesuai dengan apa yang didapat selama jadi Dirut. Belum mengenai perkara belum," ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Aki Fikri mengatakan, Budi Santoso telah menjalani pemeriksaan sejak siang. Namun, Ali tidak menjelaskan secara detail pukul berapa Budi Santoso menjalani pemeriksaan.
"Infonya tiba di KPK siang tadi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menelusuri dugaan korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT DI. Lembaga antirasuah itu memeriksa beberapa saksi mulai dari pegawai PT DI hingga unsur swasta.
Ali memastikan, adda 2 mantan pejabat PT DI yang turut menjalani pemeriksaan. Keduanya yaitu mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani dan eks Direktur Utama (Dirut) PT DI Budi Santoso.
"Benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PTDI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PTDI," katanya.
Editor: Djibril Muhammad