Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Suap Pajak, Harta Angin Prayitno Melonjak Rp5 Miliar Setahun

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:23:00 WIB
Jadi Tersangka Suap Pajak, Harta Angin Prayitno Melonjak Rp5 Miliar Setahun
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji jadi tersangka kasus suap pajak. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Di mana, pada pelaporan periodik 2017, total nilai tiga aset tanah dan bangunan Angin di Jakarta hanya Rp10 miliar. Namun kemudian tiga aset tanah dan bangunan Angin melonjak nilainya menjadi Rp14,7 miliar pada 2018.

Tak hanya itu, kas dan setara kas Angin Prayitno juga bertambah sekira Rp1 miliar dalam setahun. Sehingga, total harta kekayaan Angin Prayitno pada periodik 2018 berjumlah Rp18,5 miliar.

Terakhir, harta kekayaan yang dilaporkan Angin untuk periodik 2019 tak jauh berbeda dengan pelaporan sebelumnya. Hanya saja, terdapat penambahan nilai pada sejumlah aset Angin. Adapun, total nilai kekayaan Angin pada periode 2019 berjumlah Rp18,6 miliar.

Selain Angin, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Kelima tersangka itu yakni mantan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR). Kemudian, tiga konsultan pajak yakni, Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL).

Dalam perkara ini, Angin Prayitno bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga telah menyalahgunakan kewenangan yakni melakukan pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Keduanya diduga mengakomodir jumlah pembayaran pajak sesuai keinginan para wajib pajak.

Karena mengakomodir keinginan para wajib pajak, Angin dan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Adapun perincian uang yang diterima keduanya sebesar Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP) pada Januari-Februari 2018.

Selanjutnya, Angin dan Dadan diduga juga menerima uang sebesar 500 Dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018. Uang 500 Dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp25 miliar.

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta Dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli-September 2019.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut