Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat! Perempuan Muda di Lampung Buka Klinik Kecantikan Ilegal Berbekal Ilmu Keperawatan
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Wanita Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung Pasang Tarif Rp3 Juta

Jumat, 06 Juni 2025 - 18:47:00 WIB
Jadi Tersangka, Wanita Pemilik Klinik Kecantikan Ilegal di Lampung Pasang Tarif Rp3 Juta
Tersangka klinik kecantikan ilegal berinisial CP mematok tari Rp3 juta. Tersangka kini ditahaan di Mapolres Pringsewu. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau pihak lain yang turut terlibat," kata Kapolres.

Saat ini Cici telah ditahan di Mapolres Pringsewu, dia dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut