Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov DKI Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PSBB Total, Achmad Yurianto: Tidak Perlu Izin Lagi

Kamis, 10 September 2020 - 14:05:00 WIB
Jakarta PSBB Total, Achmad Yurianto: Tidak Perlu Izin Lagi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto. (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta menerapkan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020 seiring melonjaknya kasus positif covid-19 di ibu kota. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan Pemprov Jakarta tak perlu lagi mengajukan izin ke pemerintah pusat untuk menerapkannya.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto di Jakarta, Kamis (10/9/2020). Yuri mengatakan pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut.

"Tidak perlu. Apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah mencabut? Belum kan,” uckap Yuri.

Oleh sebab itu sekali lagi Yuri menjelaskan Pemprov Jakarta tak perlu lagi mengajukan izin ke Kemenkes. Terkait kebijakan itu, Yuri mengatakan Pemprov Jakarta sudah berkoordinasi dengan Kemenkes.

“Cuma kasih tahu saja dan sudah dilakukan,” katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut