Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Cukup Dikembalikan

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:57:00 WIB
Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Cukup Dikembalikan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta koruptor di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Mereka hanya perlu mengembalikan uang tersebut.

"Korupsi di bawah Rp50 juta untuk dapat diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan adalah sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat sederhana dan biaya ringan," kata Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Burhanuddin juga menyoroti kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar.  Menurutnya, penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan. 

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Selain itu, kata dia jumlah daftar buronan kasus korupsi, pencucian uang hingga narkoba yang ditangkap Kejaksaan Aguung sebanyak 667 orang sejak tahun 2018 hingga 2022. Namun buronan yang belum ditangkap 370 orang.

"Jumlah DPO yang belum berhasil tertangkap sebanyak 370 orang," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut