Jaksa Agung: Tak Ada Obral-obralan Pasal Makar
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan mengenai duduk masalah kasus makar yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik. Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan, penegak hukum tidak sedang mengobral pasal makar, karena perbuatan pidana itu telah diatur dalam KUHP. Dia pun menepis tudingan yang menyebut pasal makar hanya dijadikan sebagai alat oleh penguasa.
“Melakukan makar masih diatur dalam hukum positif kita, KUHP ada itu 104, 107, 108, 110. Tentunya kalau ada pihak-pihak yang dituduh melakukan makar ya berawal pasal-pasal itu dan berdasar fakta dan bukti dan ada jadi tidak mungkin sembarangan makar tanpa bukti-bukti,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Dia juga membantah argumen sebagian kalangan yang mengatakan bahwa makar harus diartikan sebagai perlawanan bersenjata. Prasetyo beranggapan, tidak semua perbuatan makar menggunakan senjata. Mengancam keselamatan presiden atau membuat presiden menjadi tidak mampu melaksanakan tugas, menurut dia, sudah bisa disebut makar, jadi tidak harus perlawanan bersenjata.
“Memang ada pasal mengatur perlawanan bersenjata dan kekuatan senjata. Tapi, dengan kata-kata pun, kalau memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana makar ya itulah makar. UU masih mengatur spti itu,” ujarnya.
Dia juga menampik tuduhan yang menyebut penguasa menggunakan tameng penegakan hukum untuk menutupi cara-cara otoriter dalam menjalankan pemerintahan. Prasetyo menjelaskan, penegakan hukum tidak ada hubungan dengan pemerintah otoiter.