Jaksa Agung Tegaskan Kasus Tom Lembong Tak Bermotif Politik
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mantan menteri perdagangan (mendag) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
"Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ujarnya.
Burhanuddin menambahkan penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati dalam penetapan tersangka.
"Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati," tutur dia.