Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:28:00 WIB
Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu uang pengganti Rp4,4 triliun terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Adapun, Kejagung telah menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun dari penindakan kasus yang sama kepada negara.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menuturkan, dalam perkara ini total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun. Dia mengatakan, pembayaran Rp4,4 triliun masih menunggu dari dua korporasi terpidana perkara itu yang meminta penundaan.

"Total kerugian perekonomian negara itu Rp17 T dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 T, karena yang Rp4,4 triliunnya adalah diminta kepada (korporasi) Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan," ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). 

Burhanuddin menambahkan, Kejagung mengabulkan permohonan penundaan itu, hanya saja kebun sawit dan perusahaan kini menjadi tanggungan Kejagung. Di sisi lain, Kejagung juga tetap meminta agar sisa pembayaran uang pengganti itu dibayar tepat waktu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut