Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Bappisus Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya dengan Berita Hoaks
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Belum Putuskan Banding atau Tidak Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet

Kamis, 11 Juli 2019 - 18:02:00 WIB
Jaksa Belum Putuskan Banding atau Tidak Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
Terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet di ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (11/7/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara.

Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono akan mempelajari putusan hakim sebelum menyatakan banding atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu tujuh hari sejak diputuskan majelis hakim untuk menentukan sikap.

"Tapi yang jelas kami akan mempelajarinya, apakah dengan dua tahun itu kami akan menerima atau tidak," ujar Daroe di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Dia yakin majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet. "Diputuskan dua tahun saya kira itu sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim," ucapnya.

Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan, Ratna terbukti secara sah melakukan tindak pidana berita bohong. Memerintahkan terdakwa Ratna berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut