Jaksa Belum Putuskan Banding atau Tidak Vonis 2 Tahun Penjara Ratna Sarumpaet
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis terdakwa perkara penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet dua tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu enam tahun penjara.
Koordinator JPU, Daroe Tri Sadono akan mempelajari putusan hakim sebelum menyatakan banding atau tidak. Menurutnya, masih ada waktu tujuh hari sejak diputuskan majelis hakim untuk menentukan sikap.
"Tapi yang jelas kami akan mempelajarinya, apakah dengan dua tahun itu kami akan menerima atau tidak," ujar Daroe di PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).
Dia yakin majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Ratna Sarumpaet. "Diputuskan dua tahun saya kira itu sudah menjadi kewenangan dari majelis hakim," ucapnya.
Gunakan Tasbih di Persidangan, Ratna Sarumpaet Ditegur Hakim
Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan, Ratna terbukti secara sah melakukan tindak pidana berita bohong. Memerintahkan terdakwa Ratna berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Joni di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (11/7/2019).
Editor: Kurnia Illahi