Jaksa Dilindungi Prajurit, TNI: Aparat Penegak Hukum Dipastikan Bebas Intimidasi
JAKARTA, iNews.id - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Perpres itu, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menilai, Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto itu merupakan upaya negara memastikan aparatnya khususnya jaksa bisa menjalankan tugas tanpa adanya intimidasi atau ancaman.
“TNI menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Kristomei dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
“Perpres ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan aparat penegak hukum, khususnya para jaksa, dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan aman dan bebas dari intimidasi atau ancaman,” sambungnya
Dia menegaskan, TNI akan patuh pada kebijakan pemerintah. Prajurit TNI, kata dia, akan selalu tunduk kepada hukum dan teguh dengan disiplin keprajuritan.
“Tentunya pelaksanaan tugas ini akan selalu tetap berada dalam koridor hukum, dan dilaksanakan sesuai prosedur, prinsip perbantuan dan nota kesepahaman antarlembaga,” ujar dia.