Jaksa Dilindungi Prajurit, TNI: Aparat Penegak Hukum Dipastikan Bebas Intimidasi
Menurutnya, keterlibatan TNI dalam mendukung kejaksaan juga tidak akan mengganggu tugas pokok TNI di bidang pertahanan negara.
“Justru hal ini merupakan bagian dari peran TNI dalam mendukung stabilitas nasional secara luas dan sinergi antarlembaga negara,” katanya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, jaksa bisa mendapatkan pelindungan dari TNI-Polri.
Pertimbangan Perpres menyebut, jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun.
"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," tulis poin b Perpres.
Selanjutnya, Pasal 1 ayat (1) perpres itu menyebut, pelindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.
Editor: Reza Fajri