Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diguyur Hujan Deras, Jalan Bintaro Permai Jaksel Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Hadirkan 2 Terpidana Korupsi Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK

Senin, 02 September 2024 - 11:56:00 WIB
Jaksa Hadirkan 2 Terpidana Korupsi Jadi Saksi di Sidang Pungli Rutan KPK
Jaksa bakal menghadirkan dua terpidana korupsi sebagai saksi di kasus pungli rutan KPK. Keduanya yakni Dono Purwoko dan Elviyanto. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Para terdakwa adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); Pegawai Negeri yang Ditugaskan (PNYD) sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT).

Kemudian PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN), PNYD sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK antara lain Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

Dari jumlah tersebut, dalam surat dakwaan, disebutkan Deden Rochendi menerima Rp399,5 juta, Hengki menerima Rp692,8, Ristanta menerima Rp137 juta, Eri Angga Permana menerima Rp100,3 juta.

Kemudian Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Aris sejumlah Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rachmawanto Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Muhammad Abduh Rp94,5 juta, Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135,5 juta.

Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322 juta, Achmad Fauzi menerima Rp19 juta, Agung Nugroho menerima Rp91 juta dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29 juta.

Atas perbuatannya, para ke-15 petugas rutan KPK itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut