Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa: Imam Nahrawi Rotasi Bawahan Jika Tak Setor Uang, Contohnya Alfitra Salamm

Jumat, 14 Februari 2020 - 00:39:00 WIB
Jaksa: Imam Nahrawi Rotasi Bawahan Jika Tak Setor Uang, Contohnya Alfitra Salamm
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto saat menjadi saksi dengan terdakwa asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Merasa tidak yakin itu permintaan Miftahul Ulum, Gatot kemudian mengonfirmasi langsung kepada Imam Nahrawi. "Jawaban Nahrawi saat itu adalah yang bersangkutan atau Imam Nahrawi membenarkan bahwa permintaan saudara Miftahul Ulum kepada Angga atas perintah dan sepengetahuan Imam Nahrawi', betul ya?" tanya jaksa Ronald.

"Ya betul," jawab Gatot.

KPK Mendakwa Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima suap dengan total Rp11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang berjumlah Rp8,648 miliar.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut