Jaksa: Imam Nahrawi Rotasi Bawahan Jika Tak Setor Uang, Contohnya Alfitra Salamm
Jumat, 14 Februari 2020 - 00:39:00 WIB
Merasa tidak yakin itu permintaan Miftahul Ulum, Gatot kemudian mengonfirmasi langsung kepada Imam Nahrawi. "Jawaban Nahrawi saat itu adalah yang bersangkutan atau Imam Nahrawi membenarkan bahwa permintaan saudara Miftahul Ulum kepada Angga atas perintah dan sepengetahuan Imam Nahrawi', betul ya?" tanya jaksa Ronald.
"Ya betul," jawab Gatot.
KPK Mendakwa Miftahul Ulum bersama Imam Nahrawi menerima suap dengan total Rp11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang berjumlah Rp8,648 miliar.
Editor: Djibril Muhammad