Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Whoosh, KPK Ungkap Ada Tanah Milik Negara Dijual lagi ke Negara
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Dipulangkan Kembali ke Kejagung untuk Tangani Kasus Jiwasraya

Jumat, 31 Januari 2020 - 21:29:00 WIB
Jaksa KPK Dipulangkan Kembali ke Kejagung untuk Tangani Kasus Jiwasraya
Jaksa Yadyn Palebangan (kiri) bersama Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Salah satu jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Yadyn Palebangan, hari ini resmi dipindahtugaskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, masa kerja Yadyn di KPK sedianya masih tersisa dua tahun lagi.

Pantauan di lokasi, Yadyn beserta Ketua Wadah Pegawai KPK (WP KPK), Yudi Purnomo Harahap, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 17.35 WIB. Mereka berdua keluar untuk memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di teras lobi gedung lembaga antirasuah.

Yadyn mengatakan, sebenarnya masa tugasnya di KPK tertulis hingga 24 Maret 2022, bahkan bisa ditambah lagi sampai Tahun 2024 di tanggal yang sama. “Sampai 24 Maret 2022. Bisa diperpanjang sampai 24 Maret 2024. Tetapi, penting untuk penjelas bahwasanya saya pribadi mengapresiasi surat keputusan penarikan ini,” katanya di Gedung KPK, Jumat (31/1/2020).

Dia menuturkan, setelah tugasnya selesai di lembaga antirasuah, dia akan segera bekerja di Kejagung untuk menangani perkara kasus dugaan megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, kepastian tersebut didapatkan siang tadi setelah Salat Jumat.

“Alhamdulillah Pak Jaksa Agung (St Burhanuddin) tadi setelah Salat Jumat menyampaikan bahwa saya akan ditempatkan untuk menangani perkara pidana khusus ya, perkara Jiwasraya,” ujarnya.

Ketika disinggung apakah penarikannya juga terkait dengan penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, Yadyn memilih bungkam. “Enggak bisa saya jawab kalau yang itu,” tuturnya.

Selama menjadi JPU KPK, dia mengaku telah menangani 13 perkara. Perkara-perkara itu termasuk penanganan tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga tindak pidana korporasi.

“Salah satu yang paling complicated (rumit) itu korporasi ya. Ini yang sebenarnya penting untuk ada kaderisasi, tetapi ya sampai saat ini belum ada kaderisasinya,” ucapnya.

Sementara Yudi Purnomo berharap KPK ke depannya memiliki peraturan yang mengikat terkait dengan para pegawainya. Menurut dia, peraturan tegas ini penting agar penarikan jaksa seperti sekarang ini tidak terulang lagi dan menjadi preseden yang buruk.

“Ketika ditarik, yang terjadi adalah kasusnya (yang ditangani jaksa itu) akan jadi tunggakan. Lalu tidak ada regenerasi. Oleh karena itu, KPK harus benar-benar diperkuat. Jangan sampai nanti ada persepsi macam-macam seperti ini lagi bahwa ketika sedang menangani sebuah kasus besar tiba-tiba ditarik,” ucapnya.

“Jangan sampai narasi pelemahan pemberantasan korupsi benar-benar terjadi dan yang kemudian masyarakat akan menjadi pesimistis terhadap upaya pembrantasan korupsi di negeri kita,” kata Yudi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penarikan dua jaksa KPK kembali ke Kejagung sudah disepakati para pimpinan KPK. Dia mengatakan, surat penarikan telah ditandatangani per 28 Januari 2020.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut