Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya

Kamis, 08 November 2018 - 19:31:00 WIB
Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya
KPK menolak pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Zumi Zola.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan tuntutan terhadap Zumi.

"Terhadap permohonan Justice Collaborator yang diajukan oleh terdakwa Zumi Zola Zulkifli tanggal 25 Oktober 2018 kami Penuntut Umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan," kata jaksa Arin Karniasari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, pengajuan JC yang diajukan Zumi tidak memenuhi syarat-syarat sebagai JC. Jaksa menjelaskan, Zumi dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara suap kepada anggota DPRD Jambi dan perkara gratifikasi.

"Zumi Zola Zulkifli adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2017," ujar Arin.

Dalam penyidikan di KPK maupun di pengadilan, dia menilai, Zumi Zola belum secara signifikan membongkar pelaku tindak pidana lain. "Dan belum bersifat menentukan untuk membongkar adanya tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata Arin.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut