Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya
Meskipun JC ditolak, jaksa KPK tetap mempertimbangkan memberikan surat keterangan kerja sama dengan penegak hukum kepada Zumi Zola jika dapat membongkar perkara lain.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih oleh masyarakat selama lima tahun.
Jaksa meyakini Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30.000, serta SGD100.000.
Atas perkara dugaan gratifikasi itu, Zumi Zola didakwa bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad