Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya

Kamis, 08 November 2018 - 19:31:00 WIB
Jaksa KPK Tolak Justice Collaborator Zumi Zola, Ini Alasannya
KPK menolak pengajuan Justice Collaborator yang diajukan Zumi Zola.
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun JC ditolak, jaksa KPK tetap mempertimbangkan memberikan surat keterangan kerja sama dengan penegak hukum kepada Zumi Zola jika dapat membongkar perkara lain.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Zumi Zola delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih oleh masyarakat selama lima tahun.

Jaksa meyakini Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30.000, serta SGD100.000.

Atas perkara dugaan gratifikasi itu, Zumi Zola didakwa bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut