Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:01:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Sejumlah nota keberatan itu juga menurut jaksa masuk dalam materi pokok perkara. Lantaran masuk pokok perkara, maka hal itu harus dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

"Materi keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, sehingga bukan merupakan alasan materi keberatan," ucap jaksa. 

Selain menanggapi eksepsi Riva, dalam sidang ini jaksa juga membacakan tanggapan kesimpulan terkait mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut