Jaksa Minta Hakim Tolak PK Buronan Djoko Tjandra
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (27/7/2020). Agenda sidang, yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permohonan PK tersebut.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu Tim JPU, Ridwan Ismawanta meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat permohonan PK Djoko Tjandra.
"Jaksa meminta majelis hakim, menyatakan permohonan PK yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Ridwan saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).
Dia menuturkan, sidang secara online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.
Keempat Kalinya Buronan Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK di PN Jaksel
"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa atau saksi. Bukan PK terpidana," katanya.
Sidang ini merupakan yang keempat dijadwalkan oleh PN Jaksel. Selama ini, Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak pernah menghadiri persidangan.
Editor: Kurnia Illahi