Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Hakim Tolak PK Buronan Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 - 14:09:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak PK Buronan Djoko Tjandra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, Senin (27/7/2020). Agenda sidang, yaitu mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas permohonan PK tersebut.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu Tim JPU, Ridwan Ismawanta meminta kepada majelis hakim untuk menolak surat permohonan PK Djoko Tjandra.

"Jaksa meminta majelis hakim, menyatakan permohonan PK yang diajukan Djoko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima, dan tidak diteruskan perkaranya ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Ridwan saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Senin (27/7/2020).

Dia menuturkan, sidang secara online tidak dapat dilaksanakan untuk sidang PK. Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012.

"Persidangan telekonferensi hanya bisa diselenggarakan di pengadilan negeri, kejaksaan negeri, rumah tahanan. Dan itu hanya diperbolehkan untuk tahanan, terdakwa atau saksi. Bukan PK terpidana," katanya.

Sidang ini merupakan yang keempat dijadwalkan oleh PN Jaksel. Selama ini, Djoko Tjandra yang berstatus buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak pernah menghadiri persidangan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut