Jaksa Pinangki Banding atas Vonis 10 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 10 tahun yang diterimanya dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Upaya hukum banding itu diajukan pada Senin (15/2/2021) kemarin.
Hal itu dikonfirmasi Kuasa Hukum Pinangki Sirna Malasari, Kresna Hutauruk, Selasa (16/2/2021).
"Iya benar sudah mengajukan banding," kata Kresna di Jakarta.
Kresna menjelaskan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di mana, pada amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Putusan Hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya hanya mengajukan tuntutan 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki.
Hakim menyatakan Pinangki terbukti bersalah karena menerima suap sebesar 450 ribu Dolar AS dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Uang itu diyakini untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, menurut Hakim, Pinangki Sirna Malasari juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Oleh karenanya, Hakim menilai tuntutan yang diajukan Jaksa terlalu rendah.
Editor: Rizal Bomantama