JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa terdakwa Ricky Rizal turut mendukung pembunuhan Brigadir J. Perkataan Ricky yang menyebut dirinya tak kuat mental menembak Brigadir J bukanlah tindakan untuk mencegah pembunuhan tersebut.
"Bahwa perkataan terdakwa Ricky yang mengatakan 'tidak berani pak karena saya tidak kuat mentalnya pak' adalah bukan perkataan yang dimaksudkan untuk mencegah agar saksi Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
AS Selundupkan 6.000 Terminal Starlink ke Iran saat Kerusuhan
Selain itu, JPU mengatakan Ricky tidak menolak ketika Ferdy Sambo meminta berjaga-jaga di kediaman Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ricky juga tidak membantah untuk memback-up Ferdy Sambo jika Brigadir J melakukan perlawanan.
"Namun ketika saksi Ferdy Sambo menawarkan kepada terdakwa Ricky untuk bertugas melakukan pembackupan dengan perkataan kalau dia melawan kamu backup saya di duren tiga. Terdakwa Ricky tidak ada melakukan bantahan atau penolakan sebagaimana penolakan perintah yang pertama untuk melakukan penembakan," katanya.
JPU Tuntut Ricky Rizal 8 Tahun Penjara terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU menegaskan, sikap Ricky yang tidak membantah tersebut membuatnya terbukti memiliki kesamaan kehendak untuk melakukan pembunuhan Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.
Kuasa Hukum Ricky Rizal Harap Jaksa Bebaskan Kliennya dari Hukuman, Ini Alasannya
"Bahwa bentuk kesamaan kehendak Ricky Rizal Wibowo, untuk bersama sama dengan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu terlihat dari sikap terdakwa yang sejak awal sudah mengetahui niat jahat dari saksi Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Namun sesama rekan penegak hukum, dan sesama rekan ajudan justru sama sekali tidak berusaha melakukan upaya untuk mencegah agar perbuatan jahat tersebut terjadi," katanya.
Editor: Faieq Hidayat