Jaksa Siapkan 3 Saksi di Sidang Pembuktian Roy Suryo, Ada Jokowi?
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi pertama dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo. Ketiga saksi tersebut merupakan pelapor dalam perkara ini.
Mereka yakni Leuchmanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Dalam daftar saksi yang disampaikan jaksa pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/10/2026), belum tercantum nama Jokowi.
"Pada pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Leuchmanan, dua Maret Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan," ungkap jaksa dalam persidangan.
Menanggapi daftar tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun meminta majelis hakim mempertimbangkan agar JPU segera menghadirkan Jokowi sebagai saksi. Refly menilai keterangan Jokowi relevan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.
"Kami menghormati persidangan tapi mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowinya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir'," kata Refly.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian meminta jaksa memperhatikan permintaan tim kuasa hukum Roy Suryo. Meski mengakui jaksa memiliki kewenangan menentukan urutan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 210 ayat (3) KUHAP, hakim menekankan pentingnya efektivitas persidangan.
"Gitu ya. Tolong diperhatikan ya penuntut umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar Christina.
"Baik, Majelis," jawab JPU.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat diterima. Putusan sela tersebut dibacakan hari ini.
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata Christina.
Hakim kemudian memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan terhadap Roy Suryo.
Editor: Rizky Agustian