Jaksa Tampilkan Barang Bukti Sitaan Eks Honorer Kemenag di Kasus Kuota Haji, Ada Range Rover hingga 2 Rumah
JAKARTA, iNews.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dari eks honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (8/9/2026). Barang bukti tersebut berupa kendaraan, tas mewah hingga rumah.
Ridwan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, eks staf khusus Gus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa awalnya memperlihatkan sejumlah transaksi keuangan kepada Ridwan. Setelah itu, jaksa menampilkan satu per satu tas mewah yang telah disita. Barang bukti kemudian berlanjut ke kendaraan. Pada layar monitor persidangan terlihat satu unit mobil Honda.
"Bapak masih ingat ini mobilnya siapa?" tanya jaksa.
"Mobil saya," jawab Ridwan.
"Dibeli dari uang hasil fee percepatan?" tanya Jaksa lagi.
"Itu iya, 2023," respons Ridwan.
Ridwan mengaku kendaraan tersebut sudah diserahkan kepada KPK lengkap dengan surat-suratnya.
"Sudah disita?" tanya Jaksa.
"Sudah saya serahkan," jawab Ridwan.
Setelah mobil Honda, jaksa memperlihatkan kendaraan mewah asal Inggris, Range Rover, melalui layar monitor ruang sidang.
"Kemudian, bapak masih ingat ini Pak?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
"Range Rover, Pak?" tanya Jaksa memastikan.
"Iya," timpal Ridwan.
Jaksa kemudian memperlihatkan sejumlah unit rumah yang menjadi barang bukti. Salah satunya diakui Ridwan dibeli secara bertahap dalam waktu tiga bulan.
Seperti kendaraan sebelumnya, Ridwan menyatakan aset tersebut telah diserahkan kepada KPK.
"Disita juga?" tanya Jaksa.
"Ya saya serahkan," jawab Ridwan.
"Ada dua unit Pak ya?" tanya Jaksa lagi yang diamini Ridwan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyampaikan angka tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut angka kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama Republik Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin