Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sanksi di Kemendagri, Lucky Hakim Ungkit Masalah Indramayu

Selasa, 06 Mei 2025 - 14:24:00 WIB
Jalani Sanksi di Kemendagri, Lucky Hakim Ungkit Masalah Indramayu
Bupati Indramayu Lucky Hakim (foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

Selama pembinaan, Lucky mengaku akan mempelajari seluruh aturan yang berkaitan dengan pemerintah khususnya di level kabupaten. Dirinya juga belum mengetahui banyak soal struktur dan fungsi bagian Ditjen Administrasi Wilayah ataupun Ditjen Otonomi Daerah.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dijatuhi sanksi menjalani pembelajaran selama tiga bulan di Kemendagri. Sanksi tersebut diberikan atas kelalaiannya tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang. 

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wamendagri Bima Arya, Selasa (22/4/2025).

Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan keterangan dari beberapa saksi. Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut