Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Perdana, Idrus Marham: Siap Hadapi Apa pun Risiko Hidup

Selasa, 15 Januari 2019 - 12:40:00 WIB
Jalani Sidang Perdana, Idrus Marham: Siap Hadapi Apa pun Risiko Hidup
Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Idrus diduga mengarahkan Eni untuk meminta uang sejumlah 2.500.000 juta Dolar Singapura kepada Johannes untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Diduga Idrus tahu Eni akan menerima fee 2,5 persen jika PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (Purchase Power Agreement) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut