Jalani Sidang Perdana, Idrus Marham: Siap Hadapi Apa pun Risiko Hidup
Selasa, 15 Januari 2019 - 12:40:00 WIB
Idrus diduga mengarahkan Eni untuk meminta uang sejumlah 2.500.000 juta Dolar Singapura kepada Johannes untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.
Diduga Idrus tahu Eni akan menerima fee 2,5 persen jika PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (Purchase Power Agreement) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad