Jalani Sidang Perdana, Idrus Marham: Siap Hadapi Apa pun Risiko Hidup
JAKARTA, iNews.id - Idrus Marham mengaku siap menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Partai Golkar ini pun sudah menampakkan diri di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Saya selalu siap menghadapi apapun risiko dari suatu perjalanan hidup, termasuk misalkan masalah kasus yang mengkaitkan saya ini. Saya siap. Jadi enggak ada yang tidak siap," kata Idrus Marham di ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).
Dia juga mengungkapkan sudah membaca surat dakwaan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
"Sudah. Kita sudah baca semuanya. Yang namanya dakwaan itu prinsip-prinsip umum mendasar mengenai dugaan keterkaitan saya, perlu diuji dan dibuktikan," ujarnya.

Mantan Menteri Sosial ini diagendakan mendengar pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan Idrus dipimpin Hakim Yanto. Yanto akan didampingi empat anggota hakim lainnya yaitu Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.
Idrus diduga mengarahkan Eni untuk meminta uang sejumlah 2.500.000 juta Dolar Singapura kepada Johannes untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.
Diduga Idrus tahu Eni akan menerima fee 2,5 persen jika PLTU Riau-1 bisa dilaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan. KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (Purchase Power Agreement) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad