Janji Berikan Burung Dara, Tukang Bubur di Tangerang Malah Cabuli 4 Bocah
Sabtu, 02 Juli 2022 - 15:46:00 WIB
"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, 'Jangan bilang siapa-siapa," ungkap Kapolres.
Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.
"Kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.
Editor: Faieq Hidayat