Jaringan Gusdurian Tolak Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
JAKARTA, iNews.id - Jaringan Gusdurian menolak kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Peraturan pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inayah Wahid dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
Menurut Inayah, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
Dia mengatakan pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan diskursus tentang peran ormas sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara.
"Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," katanya.