Jaringan Gusdurian Tolak Izin Kelola Tambang untuk Ormas Keagamaan
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Jaringan Gusdurian menolak kebijakan pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Peraturan pemerintah untuk memberi izin tambang kepada ormas keagamaan ini bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya mengatur tentang pemberian izin usaha tambang, di mana penerima izin usaha tambang adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang," kata Pokja Keadilan Ekologi Jaringan Gusdurian Inayah Wahid dalam keterangan tertulis, Rabu (12/6/2024).
 
                                Menurut Inayah, industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Jaringan Gusdurian telah mendampingi berbagai kasus semacam ini, seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain.
Dia mengatakan pelibatan organisasi keagamaan sebagai entitas penerima izin pertambangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memunculkan diskursus tentang peran ormas sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara.
 
                                        "Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik," katanya.
Selain itu, kata Inayah, keterlibatan ormas keagamaan dalam sektor pertambangan menimbulkan banyak risiko turunan. Dia menyatakan watak ormas keagamaan yang memiliki banyak pengikut di akar rumput, sementara industri pertambangan memiliki watak seperti di atas, berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal.
 
                                        "Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah, sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan," kata Inayah.
Jaringan Gusdurian, lanjut Inayah, sebagai organisasi yang berupaya melanjutkan nilai, pemikiran, dan keteladanan Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mekritik peraturan tersebut. Rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya.
 
                                        "Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem," ungkapnya.
Editor: Rizky Agustian