Jatim Berlakukan Aturan Ketat Pengeras Suara terkait Sound Horeg, Ini Detailnya
SURABAYA, iNews.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur resmi menerapkan aturan ketat penggunaan sound system melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025. SE Bersama tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.
Edaran ini sebagai pedoman penggunaan pengeras suara yang tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum. Aturan ini terkait dengan persoalan sound horeg.
“Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, konser musik, dan seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup, batas maksimal kebisingan adalah 120 dBA. Sementara untuk kegiatan nonstatis seperti karnaval atau unjuk rasa, batasnya hanya 85 dBA,” ujar Khofifah, Senin (11/8/2025).
Dalam aturan tersebut, kegiatan statis diizinkan memakai sound system hingga 120 dBA, sedangkan kegiatan nonstatis hanya boleh mencapai 85 dBA.
SE juga mengatur dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute hingga larangan keras aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Kendaraan wajib lulus uji kelayakan (Kir) dan pengeras suara dilarang dinyalakan saat melintas di rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ambulans membawa pasien, maupun sekolah ketika proses belajar mengajar.
Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat dilarang jika disertai miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam atau tindakan anarkis.
Penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian ke kepolisian dan membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul.