Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bertemu Prabowo, JK Sempat Tanya soal Perjanjian Dagang RI dengan AS
Advertisement . Scroll to see content

Jawab JK, Istana Jelaskan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi

Sabtu, 13 Februari 2021 - 22:42:00 WIB
Jawab JK, Istana Jelaskan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi
Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman menjelaskan bagaimana cara kritik pemerintah tanpa ditangkap. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman merespons pertanyaan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) terkait bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi. Dia mengatakan masyarakat harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritik.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,”  katanya di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).

Dia menjelaskan, sebagaimana Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku.

“Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut