Jawab Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Bawaslu Tambah 100 Halaman
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebagai pihak pemberi keterangan menambah 100 halaman. Penambahan itu terkait jawaban pokok permohonan yang dilayangkan pihak pemohon dalam hal ini tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyampaikan, penambahan ini dikarenakan pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi telah membacakan pokok permohonan perbaikan yang baru dilayangkan pada 10 Juni 2019.
Sementara, saat penyerahan berkas jawaban yang lalu, Bawaslu hanya menjawab pokok permohonan pada 24 Mei 2019 yang telah diregistrasi MK.
"Tambahan (jawaban) ada, yang semula 152 halaman, kemudian ini tambahan ada 100-an (halaman)," kata Abhan, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sidang PHPU Pilpres 2019 Diprediksi 12 Jam, TNI-Polri Terjunkan 13.747 Personel
Dia enggan menjelaskan lebih jauh apa saja yang menjadi tambahan atasa jawaban Bawaslu. Jawaban tersebut akan dibacakan nanti di dalam persidangan.
"Tentu menjawab apa yang menjadi kewajiban dari Bawaslu, porsinya Bawaslu," ujar Abhan.
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Polisi Tutup Sejumlah Jalan di Sekitar MK
Editor: Djibril Muhammad