Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Buka Suara soal Heboh Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank
Advertisement . Scroll to see content

Jejak Uang Suap untuk Nurdin Abdullah, dari Rp200 Juta hingga Rp2,2 Miliar

Minggu, 28 Februari 2021 - 07:17:00 WIB
Jejak Uang Suap untuk Nurdin Abdullah, dari Rp200 Juta hingga Rp2,2 Miliar
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus suap, salah satunya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: iNews.id/Arie Dwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penyidikan KPK, Nurdin diduga kuat tidak hanya menerima uang dari Agung. Dia juga diindikasikan menerima dari sejumlah kontraktor lain yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.

Berikut perinciannya:
1. Pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.
2. Pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar.
3. Awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul juga menerima uang Rp2,2 miliar.  
4. Akhir Februari, Nurdin melalu Edy Rahmat diduga hendak menerima uang Rp2 miliar dari Agung Sucipto.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sedangkan Agung sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut