Jejak Uang Suap untuk Nurdin Abdullah, dari Rp200 Juta hingga Rp2,2 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek-proyek infrastruktur di Sulsel. Dia diduga menerima uang hingga Rp5,4 miliar dari sejumlah rekanan.
“AS (Agung Sucipto) pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
Nurdin menerima uang melalui Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmad. Edy menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto.
Firli menjelaskan, sekitar awal Februari 2021 ketika Nurdin sedang berada di Bulukumba, dia bertemu dengan Edy dan Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. Dalam kesempatan itu Nurdin menyampaikan pada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh Agung.
Nurdin selanjutnya memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang akan dilelang pada APBD TA 2022.
Dalam penyidikan KPK, Nurdin diduga kuat tidak hanya menerima uang dari Agung. Dia juga diindikasikan menerima dari sejumlah kontraktor lain yang keseluruhan bernilai Rp5,4 miliar.
Berikut perinciannya:
1. Pada akhir 2020, Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.
2. Pertengahan Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya, Samsul Bahri, menerima uang Rp1 miliar.
3. Awal Februari 2021, Nurdin melalui Samsul juga menerima uang Rp2,2 miliar.
4. Akhir Februari, Nurdin melalu Edy Rahmat diduga hendak menerima uang Rp2 miliar dari Agung Sucipto.
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Nurdin Abdullah dan Edy sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sedangkan Agung sebagai tersangka pemberi suap.
Nurdin dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat