Jelang Muktamar, Mahkamah PPP Batalkan Muswilub di 4 Wilayah
Kritik tajam juga diarahkan pada tata kelola Muswilub yang dianggap tidak prosedural. Salah satunya tidak adanya tanda tangan Sekjen PPP dalam surat-surat keputusan terkait Muswilub.
“Yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non-organisatoris, bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan. Ini kan muswilub tapi sekjen tidak dikasih tahu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur mengungkapkan hasil pandangan Mahkamah Partai sudah jelas dan mendapat dukungan dari mayoritas pengurus DPW.
“Mahkamah partai menjelaskan satu per satu alasan kenapa Muswilub harus dibatalkan,” katanya.
Zarkasih menyebut, pihaknya akan segera menemui Plt Ketum Mardiono untuk menyampaikan pandangan resmi Mahkamah Partai dan aspirasi majelis serta pengurus daerah.