Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis Hari Ini, PDIP: Harusnya Bebas sesuai Fakta Pengadilan
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang Vonis, Pendukung Hasto Padati Jalan Depan PN Jakpus

Jumat, 25 Juli 2025 - 11:09:00 WIB
Jelang Sidang Vonis, Pendukung Hasto Padati Jalan Depan PN Jakpus
Massa pendukung Hasto Kristiyanto memadati jalan depan PN Jakpus (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Wahai hakim, ingat hukum akhirat akan sampai dengan keluargamu," tulis salah satu spanduk.

Bukan hanya itu, terdapat keranda mayat hitam lengkap dengan bunga yang bertuliskan 'matinya demokrasi'.

Sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Selain kurungan badan, Hasto dituntut membayar denda hingga Rp600 juta rupiah.

Jaksa menyebut, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Ini menjadi salah satu hal yang memberatkan. Terdakwa juga dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut