Jelang Tahun Politik, ASN Dilarang Like dan Komen Calon Tertentu di Medsos
JAKARTA, iNews.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melarang ASN melakukan tindakan seperti memberikan dukungan atau mencemarkan salah satu calon tertentu. Tujuan ini adalah untuk menjaga profesionalitas dan mencegah pelanggaran terhadap norma-norma ASN.
"Kita tidak boleh melakukan hal-hal kecil seperti memberikan like, komen, atau share yang cenderung mendukung satu calon atau merendahkan calon lainnya," ujar Kepala KASN Agus Pramusinto di Kantor Kemensos Salemba Jakarta, pada hari Senin (12/6/2023).
"ASN memiliki hak untuk memilih, namun suara mereka tidak boleh ikut serta dalam politik, baik dalam bentuk share dan like di media sosial, apalagi terlibat dalam kampanye dan deklarasi," katanya.
Lebih lanjut, Agus memprediksi bahwa potensi pelanggaran akan meningkat hingga empat kali lipat dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya. Hal ini karena pada tahun 2024, akan ada pemilihan serentak di 548 kabupaten/kota.
"Karena tahun politik tahun depan akan ada pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah secara serentak, ini berarti potensi pelanggaran akan lebih tinggi hingga empat kali lipat dari sebelumnya," ujarnya.