Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR RI Sebut Banyak Korban Kejahatan Belum Tahu LPSK
Advertisement . Scroll to see content

Jelaskan Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK, Pengacara Bawa 3 Ahli

Senin, 01 Agustus 2022 - 17:43:00 WIB
Jelaskan Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK, Pengacara Bawa 3 Ahli
Kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (1/8/2022). (Foto: MPI/Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, Arman belum bisa menjelaskan tahapan asesmen yang hendak dijalani oleh kliennya lantaran itu menjadi kewenangan LPSK. 

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya LPSK akan terus melakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK, demikian," ucap Arman. 

Sebelumnya, LPSK mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.

"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut