Jelaskan Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo ke LPSK, Pengacara Bawa 3 Ahli
Kendati demikian, Arman belum bisa menjelaskan tahapan asesmen yang hendak dijalani oleh kliennya lantaran itu menjadi kewenangan LPSK.
"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya LPSK akan terus melakukan sesuai prosedur yang berlaku di LPSK, demikian," ucap Arman.
Sebelumnya, LPSK mengingatkan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi berpotensi ditolak apabila selama 30 hari kerja pemohon tidak bisa dimintai keterangan.
"Karena waktunya ini terbatas, kami sampaikan informasi kepada pemohon kalau 30 hari kerja tidak bisa dimintai keterangan, dan tidak ada kesempatan dilakukannya investigasi maupun asesmen ya terpaksa kami putuskan menolak permohonan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Editor: Rizal Bomantama